Aman ngeBlog _mestinya_ ngeBlog Aman *** Peace is Worth Everything We Pay.

Bid'ah, Fiksi, dan Manfa'at [1]

24 August 2004 – 2:38 pm · diperbarui: 22 Dec 2009

Seorang teman laki-laki anak seorang kyai. Sikap agak preman dan berambut panjang. Pada suatu hari, sang ayah yang kyai menegur anaknya, “Nak, cukur rambutmu..!” Selang beberapa hari, anak itu masih saja tidak mau mencukur rambutnya yang gondrong. Sang ayah memanggil lagi, “Nak, kenapa masih juga belum kau cukur rambutmu?” Sang Anak menjawab, “Saya tidak akan mencukur rambut saya kecuali saya sudah menemukan dalilnya dalam al-Qur’an.”

Sang ayah menggeleng-geleng kepala, lalu berkata, “Nak, ada dalilnya dalam al-Qur’an. Sekarang cukur rambutmu.” Sang anak terkejut seraya menjawab, “Selama ini, dalam pelajaran-pelajaran dan penelusuran saya sendiri, tak ada satu pun ayat yang memerintahkan untuk mencukur rambut yang gondrong.” Kyai itu tersenyum, “Nak, kamu mau tahu ayatnya?”

Kyai itu lalu membacakan salah satu ayat “…wa bil waalidaini ihsana…,” yang artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya dengan sesuatu pun. Dan, berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin…. al-ayat. (QS. An-Nisa ayat 36). Akhirnya anak itu pun mencukur rambutnya.

Beberapa hari ini, saya membaca postingan-postingan milist Forum Lingkar Pena terjadi sebuat debat yang cukup menarik dilontarkan oleh Wirya yang berkisar pada tema bid’ah, fiksi, dan manfaat. Dan, apakah karya fiksi termasuk bid’ah? seperti yang ia lontarkan. Sayang saya sendiri tidak menemukan definisi dan perndapat yang pasti dari lontaran Wirya itu apa yang ia maksud dengan bid’ah sehinggap dapat dipastikan fiksi termasuk ke dalam bid’ah.

Jika yang dia maksud dengan bid’ah itu secara bahasa, bisa kita tengok ke dalam kamus-kamus besar arab. Bid’ah berasal dari kata bada’a yang secara umum berarti membuat sesuatu yang tidak pernah ada sebelumnya, dari kata ini Allah al-Mubdi’, Pencipta sesuatu tanpa bahan, model, contoh, atau sudah ada sebelumnya. Dalam pemakaian sehari-hari kata bada’a juga berarti kreasi, berkreasi, dan mubdi’ adalah orang yang kreatif. Jika kita hubungkan dengan persoalan fiksi, maka benar bahwa fiksi adalah bid’ah, bahkan non-fiksi juga bid’ah dalam arti bahasa bada’a secara luas.

Namun jika kita telusuri pemaparan dan argumen-argumen yang dilontarkan oleh Wirya, sepertinya bukan itu yang dia maksudkan. Karena Bid’ah secara bahasa tidak ditentukan apakah kreasi itu harus ada perintah dalam
al-Qur’an atau tidak. Dari sini bisa ditarik satu kesimpulan bahwa bid’ah yang Wirya maksud adalah bid’ah secara hukum dan ajaran.

Dengan membandingkan antara bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara hukum tampak bahwa Wirya mengeneralisasi persoalan dan membuat kerancuan pandangan terhadap sesuatu yang kemudian dia sebut bid’ah, pada satu sisi. Pada sisi lain, Wirya telah melakukan vonis terhadap sesuatu berdasarkan hukum yang ia peroleh dari ujaran, bukan dari proses penelitian hukum itu sendiri.

Bid’ah dengan pengertian bahasa seringkali digunakan untuk memvonis sesuatu dengan pandangan hukum. Pada dasarnya, setiap sesuatu memiliki pandangan hukum karena ada ayat atau hadis yang “membolehkan, melarang, atau menganjurkan”, begitu juga bid’ah. Tapi apakah hukum itu sendiri sudah disarikan dari sumbernya sebagaimana mestinya? Memang selama ini Bid’ah saya lihat sebenarnya hal yang membingungkan dan seringkali membuat kerancuan pandangan antara bid’ah dalam pengertian bahasa dan bid’ah dalam
pengertian hukum. Bid’ah dalam pengertian hukum muncul karena beberapa hadis.

Hadis Rasul paling utama yang menjadi pegangan dalam persoalan bid’ah adalah:

1. Man Ahdasta Fi amrina hadza fahuwa Raddun.
2. Kullu Muhdastatil umuri bid’atun, wa kullu bid’atin Dhalalatun, wa
kullu Dhalalatin Fin Nar, “Setiap sesuatu yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan
setiap kesesatan berada dalam neraka.”

Seperti apa bid’ah yang sesat itu? Ini yang tidak dijelaskan oleh Wirya dan dengan seenaknya menyimpulkan setiap bid’ah dalam pengertian bahasa itu sebagai sesuatu yang bertentangan.

Saya akan membahas hadis kedua saja karena memandang hadis pertama sudah termasuk pada premi-minor hadits kedua, yaitu “man ah-da-tsa fi amrina” dan “kullu muhdastatil umuri”. Jika kita mengambil kesimpulan hukum sekadar melihat arti yang diterjemahkan itu, bukan tidak mungkin kita akan membenarkan pandangan-pandangan tentang bid’ah seperti yang dilontarkan oleh Wirya. Apakah selama ini kesimpulan-kesimpulan hukum dengan cara seperti itu? Jika benar, “fikih” dan “Ushul Fiqh” sudah tidak berguna lagi, begitu juga ilmu-ilmu bahasa yang dihasilkan oleh peneletian berabad-abad.

Karena itu saya mencoba mengulas hadits itu menggunakan gramatikal bahasa Arab [Nahwu, Sharf, Balaghah] di mana hadis itu sendiri berbahasa Arab. Kaidah-kaidah bahasa ini juga yang digunakan oleh ulama Ushul Fiqh dalam menyimpulkan hukum dari sumber-sumbernya.

Kullu muhdastatil umuri bid’atun adalah sintak Mubtada-Khabar. Dalam ilmu Nahwu (gramatikal bahasa Arab) kaidah yang lazim adalah Mubtada itu harus ma’rifah (definitif) dan khabar itu nakirah (undefine). Kaidah lazim pula jika suatu nakirah disebutkan sebelumnya, kata kedua harus ma’rifah jika merujuk kepada kata yang pertama. Biasa dicontohkan Ja`a rajulun wa ra`aitu al-rajul (al-rajula; kata rajul kedua menggunakan alif lam ma’rifah menunjukkan bahwa ia adalah rajul yang dimaksud pada kata pertama nakirah, “Ja`a rajulun”).

Oleh para ahli bahasa disebutkan sesuatu yang keluar dari kaidah lazim, mengandung maksud tertentu yang tidak biasa dengan kaidah lazim. (Baca tulisan saya tentang Antara Logika Bahasa dan Logika Akal: belum dipublikasi, maaf).

Sekarang perhatikan hadis tersebut, terdiri dari 3 kalimat yang semuanya berpola mubtada-khabar (nomina): (1) Kullu muhdastatil umuri bid’atun; (2) Kullu bid’atin dhalalatun; dan (3) Wa kullu dhalalatin fin nar.

Sintaksis hadis ini keluar dari kaidah lazim, karena yang semestinya adalah “Kull-ul-bid’ati dhalalah”, yakni harus makrifah, karena kata “bid’ah” sudah disebutkan/didefinisikan sebelumnya. Namun hadis ini masih menggunakan nakirah (Kullu bid’atin dhalalah). Menggunakan nakirah, berarti tidak mengindahkan definisi penyebutan sebelumnya. Jika sintak ini keluar dari kaidah lazim, lalu maksud apa yang terkandung di dalamnya?

Kata “Kullu” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan semua, setiap, seluruh. Di dalam bahasa Arab, konotasi itu berlaku, tetapi kata “Kullu” mempunyai beberapa ketentuan khusus. Dalam Ilmu Nahwu, kata “kullu” di-idhafat-kan kepada makrifah akan menghasilkan makrifah, seperti kalimat hadis “Kullul a’mal bin niyat”. Kata al-a’mal di sini makrifah menggunakan alif lam, sehingga yang dimaksud adalah setiap amal apa saja yang masuk sebagai kategori amal pada petandanya, dan bersifat definitif.

Apabila kata “kullu” di-idhafat-kan kepada kata “nakirah”, menunjukkan kepada semua apa yang ada dalam kelompok [jenis/macam] nakirah, bersifat mubham [tidak dikenal, samar], dan kata kullu berfungsi untuk men-takhsis [mengkhususkan, mengkategorikan]. Karena yang dikategorikan (di-takhsish) masih bersifat mubham (nakirah), yaitu “bid’atin”, maka diperlukan takhsish selanjutnya (qarinah) dan untuk takhshish ini disimpulkan dari khabarnya, dhalalah.

Update: takhsis, lebih mudahnya diterjemahkan spesifikasi saja. Perlu juga diingat tentang konsep “al-khabar ainul al-mubtada wa mughayirun anhu” yang dijelaskan bahwa predikat itu adalah subjek dan sekaligus berbeda dari subjek. Yakni, ada dua atribut pada pola hubungan antara keduanya (sekaligus ada kesamaan unsur dan perbedaan unsur pada keduanya).

Contoh paling mudah: Ahmad pemalu, yakni pemalu itu sendiri adalah Si Ahmad, tetapi pemalu itu bukan Ahmad utuh dan Ahmad bukan pemalu mutlak. Dengan kata lain, adanya pernyataan “Ahmad pemalu” tidak otomatis, pada kata pemalu yang kita temukan, ditujukan pada Ahmad. Demikian pula ketika kita mendengar kata Ahmad, tidak otomatis diri yang dimaksud bertanda pemalu.

Kaidah yang lazim, seharusnya “kullu bid’atin” itu makrifah. Jadi, seandainya Kullul bid’ati, secara jelas makrifah itu menunjukkan kepada bid’atun sebelumnya yang sudah didefinisikan pada kalimat kullu muhdatsatil umuri bid’atun.

Takhsish (spesifikasi) yang disimpulkan dari khabar, dhalalah, itulah yang kemudian melahirkan klasifikasi mahmudah dan madzmumah, sehingga sebagian besar ulama lalu mengatakan bahwa bid’ah ada yang baik dan ada yang tercela. *** Update: madzmumah (tercela) dihasilkan secara manthuq (tegas, denotatif, eksplisit), mahmudah (terpuji) dihasilkan secara mafhum (terkandung, konotatif, implisit).

Saya gunakan terma Ushul Fiqih di sini, sementara dari terma ilmu bahasa itu masuk dalam Semantik (Ilmu Dilalah). Dalam Semantik, tidak ada klasifikasi spesifik karena bersifat umum sebagai umumnya bahasa itu sendiri, tergantung kepada penulusuran makna dan relasi tanda.

Dengan kata dhalalah (sesat) pada khabar, disimpulkan maksud dari bid’ah pada hadis itu adalah bid’ah yang tercela; dan setiap bid’ah yang tercela itulah yang akan mendapatkan Neraka.

Permasalahan nakirah makrifah ini juga yang diajukan kepada ulama bahasa mengenai ayat “Huwal ladzi fis sama-i ilahun wa fil ardhi ilahun“, karena dua-duanya nakirah (ilahun). Silahkan buka kitab-kitab tafsir, pada ayat ini akan banyak pendapat yang secara bahasa masih belum memuaskan (masih menyelamatkan diri dari tuduhan ada 2 tuhan; tafsir secara teologis).

Namun, Syaikh Mutawalli Sya’rawi ketika masih muda mampu menjawabnya dari sudut pandang bahasa, bahwa Athaf (kata hubung: wa) di sini adalah Athaf makrifah kepada makrifah (Maushul Alladzi) artinya yang kedua menunjukkan ke yang pertama juga, berbeda dengan ja`a rajulun wa raaitu rajulan. Silahkan baca penjelasan pada akhir tulisan ini untuk memahami lebih luas.

Apakah ada yang meneliti kenapa ada ulama yang berpendapat bid’ah ada yang mahmudah dan ada yang madzmumah?! Apa kita menganggap mereka yang berpendapat ini hanya sebagai upaya menyelamatkan diri dari tuduhan dan tujuan berdalih belaka. Padahal, pendapatnya sebenarnya sangat berdasar dan patut diperhitungkan.

Jika Wirya masih bertanya-tanya dengan kesimpulan saya ini, ia bisa merujuk kepada ulama-ulama bahasa Arab atau referensi langsung buku-buku Ilmu Bahasa. Masalah Nawhu yang saya sebutkan di atas bisa dirujuk kembali al-Kitab karya Sibawaihi, al-Muqtadhab karya Mubarrid, Audhahul Masalik dan Khasiatush
Shabban, serta Dalailul i’jaz dan Asrar al-Balaghah karya Abdul Qahir al-Jurjani.

Memang sangat disayangkan kata bid’ah yang asli bahasa arab itu sendiri sudah masuk ke dalam kosa kata keseharian bahasa Indonesia dan berkonotasi negatif, khususnya dalam wacana keagamaan. Padahal, kata bid’ah itu sendiri juga bermakna apa yang biasa kita sebut-sebut kretivitas, kreasi. Melakukan kreativitas biasa dipakai kata Ibda’. Dan, Ibda’ dalam dunia sastra pada umumnya adalah menulis. Apakah menulis karena ego “nafsu”? Dan apa gunanya karya tulisan?

(bersambung..)

Persoalan Bahasa Pada Kalimat Ayat: Huwa alladzi…
Permasalahan nakirah makrifah ini diajukan kepada ulama bahasa berkenaan dengan ayat “Huwal ladzi fis sama-i ilahun wa fil ardhi ilahun“. Arti kalimat ayat ini secara literal adalah Dialah Yang di langit tuhan dan di bumi tuhan. Sesuai kaidah lazim, karena dua-duanya nakirah (ilahun), lalu apakah kata ilahun (artinya: tuhan) yang kedua tidak merujuk kepada makna yang dimaksud oleh kata ilahun yang pertama?

Silahkan buka kitab-kitab tafsir, pada ayat ini banyak pendapat yang secara bahasa masih belum memuaskan. Rata-rata berkisah pada upaya menyelamatkan diri dari tuduhan ada dua tuhan, yakni berupa tafsir secara teologis.

Namun, Syaikh Mutawalli Sya’rawi ketika masih muda mampu menjawabnya dari sudut pandang bahasa, bahwa Athaf (kata hubung: wa) di sini adalah Athaf makrifah kepada makrifah (Maushul Alladzi) artinya yang kedua menunjukkan ke yang pertama juga, berbeda dengan ja`a rajulun wa raaitu rajulan.

Sebenarnya, istilah athaf makrifah ini tidak tepat. Lebih tepat bahwa kalimat ayat itu dalam struktur keseluruhannya adalah satu makrifah, yaitu maushul. Penafsiran Syaikh Mutawalli Sya’rawi itu bisa kita bongkar strukturnya menjadi: huwa alladzi fis sama-i ilahun; wa (alladzi) fil ardhi ilahun. Dua kalimat itu sama-sama makrifah, maka kalimat kedua merujuk kepada petanda yang sama pada kalimat pertama.

Jawaban dari kaidah bahasa mengenai adanya (alladzi) yang kita takdirkan pada kalimat kedua bisa diuraikan begini. Huwa alladzi… adalah subjek dan predikat. Predikat ini berbentuk maushul dan maushul itu makrifah. Dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan dengan “yang”. Syarat utama maushul dengan kata alladzi ini shilah-nya harus kalimat atau frasa. Karena itu, sesuai kaidah, maushul mensyaratkan ada shilah (pemakna ‘yang’) dan ‘aid (penunjuk ‘yang’). Dua kalimat setelah itulah shilah dan ‘aid dimaksud.

Penjelasan kebahasaan oleh Syaikh Sya’rawi menjadi begini: karena dua kalimat itu menunjuk kepada satu ‘yang’, ditakdirkan kata alladzi (artinya: yang) pada kalimat kedua. Karena alladzi ini makrifah, maka disebutlah hubungan antara kalimat pertama dan kedua itu sebagai hubungan makrifah kepada makrifah (athaf makrifah ala makrifah). Saya tidak melihatnya demikian. Dua kalimat itu adalah shilah bagi satu maushul.

Jadi tidak ada konjungsi makrifah, karena hanya ada satu makrifah. Dua kalimat ini dengan pola konjungsi subordinatif merupakan bagian dari satu makrifah itu (maushul alladzi mensyaratkan adanya shilah yang berbentuk frasa atau kalimat, baik satu, dua, atau lebih).

Masih banyak hal yang bisa digali dari pola kalimat ayat ini, khususnya dari segi Ilmu Balagah, dan hal itu melahirkan kenikmatan tersendiri dalam perenungan dan penelusuran. Suatu cita rasa bahasa yang sulit digambarkan dengan kata-kata. Mungkin saja bisa dijelaskan, tetapi untuk dapat menikmatinya, tergantung kepada individu masing-masing di mana hal itu sulit dicapai dalam waktu yang singkat kecuali oleh mereka yang dibekali bakat hebat, selain tekun mengasah dan melatihnya.

Saya pikir-pikir, padahal baru kalimat ayat ini, hanya terdiri dari beberapa kata. Bagaimana dengan al-Quran seluruhnya yang merupakan mukjizat Muhammad sepanjang abad.

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Post a Comment


To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word


Personal Blogs

cool hit counter

Free PageRank Checker