Aman ngeBlog _mestinya_ ngeBlog Aman *** Peace is Worth Everything We Pay.

Terjemahan al-Umm; Referensi Utama Fikih Syafi’i

28 May 2007 – 11:29 am · diperbarui: 27 Dec 2009

Dalam beberapa hari terakhir ini saya sedang aktif menerjemahkan beberapa bagian dari kitab al-Umm. Al-Umm adalah sebuah buku utama dalam bidang fikih yang dikarang oleh Imam Syafi’i dan merupakan referensi utama bagi Mazhab Syafi’i. Berdasarkan keterangan dari Faisal, Manager Utama Mumtaz, terjemah kitab ini merupakan order dari pihak penerbit di Malaysia.

Pada awalnya, Faisal bermaksud pelaksanaan terjemah ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat dengan waktu yang ditentukan. Dia pun mengambil teks-teks terjemah al-Um yang ternyata sudah ada terbit di Indonesia. Sebelum menyerahkan pelaksanaan terjemah kepada kami, Faisal lebih dahulu meminta kepada pelaksana yang lain untuk mengetikkan naskah yang sudah terbit tersebut. Naskah itulah yang diserahkan kepada kami.

Menurutnya, tugas kami hanya menerjemahkan footnote-footnote yang berisi keterangan dan beberapa takhrij hadits. Sambil mengerjakan itu, katanya, sebaiknya pula kami memeriksa terjemahan yang sudah ada tersebut. Apabila ditemukan ada kesalahan yang tidak terlalu fatal, maka kami harus memperbaikinya; dan jika kesalahan itu banyak atau fatal, maka untuk volume-volume selanjutnya akan diterjemahkan secara langsung tanpa melihat kepada naskah tersebut.

Pada pelaksanaannya, sejak lembar pertama saya sudah menemukan beberapa bagian yang janggal, tidak sesuai, kesalahan terjemah, dan poin-poin penting lainnya. Karena itu, pekerjaan ini pun menjadi terhambat karena saya merasa harus mencari tahu dahulu status naskah ini sebenarnya. Saya pun mencoba melihat buku terjemahan yang dipublikasikan oleh penerbit Indonesia tersebut secara langsung.

Kondisi serupa juga dirasakan oleh teman saya, Abdushamad, MA. Setelah satu hari mengerjakan terjemahan ini, dia menemukan sekitar 26 halaman yang tidak terdapat terjemahannya di dalam naskah itu. Kami pun menanyakan kondisi yang sebenarnya. Dari sini saya mendapatkan buku asli yang diterbitkan tersebut dan mencoba memeriksanya.

Buku terjemah al-Umm versi Indonesia ini dicetak oleh Pustaka Azzam dan sudah memasuki cetakan yang keempat sejak Januari 2007. Setelah saya melihat sendiri, ternyata dengan jelas di pada cover bukunya tertulis Ringkasan Kitab al-Umm. Tidak disebutkan dengan jelas siapa yang meringkas kitab al-Umm ini di dalam versi terjemahannya. Di bagian cover tetap tertulis: Imam Syafi’i, sehingga memberikan kesan bahwa Ringkasan Kitab al-Umm ini ditulis oleh Imam Syafi’i sendiri.

Jika ingatan tidak mengkhianati saya, Ringkasan Kitab al-Umm ini adalah kitab al-Umm berdasarkan riwayat versi al-Muzni, salah seorang murid Imam Syafi’i. Sementara, kitab al-Umm yang lengkap adalah riwayat versi Rabi’ bin Sulaiman. Bisa juga Ringkasan ini adalah karya ulama mutaakhkhirin lain yang meringkas kitab al-Umm dengan tujuan lebih praktis dan mudah bagi pembaca umum. Itu adalah kasus yang umum terjadi, di dalam berbagai bidang keilmuan. Kita, misalnya, menjumpai kitab Tadrij al-Shahih yang ditulis oleh Husain bin Mubarak yang merupakan ringkasan terhadap kitab Shahih Bukhari atau Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun oleh al-Mundziri.

Namun, setelah saya membaca bagian Mukaddimah terjemahan versi Indonesia ini, tertulis dengan jelas di sana bahwa Husain Abdul Hamid Abu Nashir Nail yang meringkasnya. Tepat pada halaman 1 tertulis begini:

“Ketika saya mendatangi Maktabah Islamiyah untuk menyerahkan buku Mukhtashar Kitab al-Umm karangan seorang ulama besar, Imam Syafi’i, untuk diterbitkan, terbesit dalam benak saya semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga kepada seluruh penuntut ilmu dan pembaca. Saya sangat berterima kasih dan bersujud syukur karena telah selesai meringkas, men-tahqiq, dan sekaligus mengomentari kitab ini.”

Jadi, buku ini adalah terjemah dari ringkasan yang dilakukan oleh Husain Abdul Hamid Abu Nashir Nail terhadap kitab al-Umm yang ditulis oleh Imam Syafi’i. Pada dasarnya tidak ada masalah dengan menisbatkannya kepada Imam Syafi’i karena bagaimanapun berasal dari kitab beliau sendiri. Namun, seharusnya bagi siapapun, khususnya penerbit, penulis, dan penerjemah, tetap mengikuti panggilan amanah ilmiah dengan menyebutkan siapa yang meringkasnya. Ini penting agar perbedaan versi, kekeliruan, atau hal lain dapat ditelusuri dengan baik.

Setelah mengetahui bahwa naskah yang kami terima ini berasal dari terjemah kitab ringkasan, kami pun merasa wajar jika banyak halaman dari kitab al-Umm yang asli tidak diterjemahkan. Dengan itu pula, prasangka awal bahwa ini berasal dari kesalahan terjemah adalah salah. Penerjemah memang menerjemahkan kitab Ringkasan. Itulah jawabannya. Jadi, kami pun tidak perlu lagi menggunakan atau mengoreksi naskah ini di dalam melaksanakan pekerjaan ini.

Meskipun demikian, penerjemahan ini tetap kami teruskan pada naskah terjemahan yang sudah diketik ini karena melanjutkan pekerjaan yang sudah terlanjur dilakukan. Pada saat itulah, saya secara pribadi menemukan banyak kesalahan terjemah terhadap beberapa redaksi Imam Syafi’i. Demikian juga konfirmasi dari kawan-kawan yang menerjemahkan bagian yang lain.

Semula saya ingin mengemukakan kesalahan-kesalahan terjemah tersebut di sini dan mengirimkannya ke pihak penerbit. Namun, semakin hari saya melakukan pekerjaan terjemah terhadap kitab al-Umm dengan mengikuti alur naskah ini, semakin banyak kesalahan terjemah yang saya temukan. Tentu saja, ini membutuhkan waktu yang lebih banyak dan khusus untuk mengemukakannya; karena tidak mungkin saya hanya menyebutkan salah tanpa memberikan alasan, baik dari segi bahasa maupun dari pandangan hukum mazhab Syafi’i.

Kesalahan-kesalahan tersebut bisa kita klasifikasikan ke dalam kesalahan dari segi bahasa, kesalahan dari segi pendapat hukum, dan kesalahan dari kedua sudut sekaligus. Kesalahan dari segi pendapat hukum tentu saja terkait dengan kesalahan dalam pemahaman terhadap struktur kalimat Arabnya, sehingga otomatis termasuk ke dalam kategori yang ketiga. Namun, saya merasa tetap memuat kategori kedua karena penekanan terhadap aspek hukumnya yang saya kira sangat fatal dan terbalik dari pendapat yang sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa ini bukan perbedaan pendapat atau mendiskusikannya, tetapi adalah kesalahan memahami teks. Orang yang mempunyai pengetahuan bahasa yang cukup dan berhati-hati di dalam membacanya akan dapat memahami teks tersebut dengan baik. Kesalahan-kesalahan terjemah terhadap Ringkasan Kitab al-Umm versi Indonesia ini bisa jadi karena faktor penerjemah yang dikejar batas waktu sehingga unsur kecermatan dan kehati-hatian terlewatkan. Dan, ini sering terjadi sebagai pengalaman saya pribadi.

Dalam banyak kesempatan, saya sering membaca kembali naskah-naskah yang pernah saya terjemahkan. Pada saat itu, saya banyak menemukan kalimat-kalimat yang harus diperbaiki lagi atau ada pemahaman teks yang harus diubah karena keliru. Meskipun, tingkat kekeliruan itu tidak banyak, tetap saja itu penting untuk dilakukan. Sementara yang lebih banyak pada naskah-naskah terjemahan saya, sepanjang yang ketahui, adalah dari segi bahasa Indonesianya; harus diedit bagaimana agar mudah dipahami dan enak dibaca.

Jika verifikasi dan koreksi ini penting secara umum, maka itu mesti dilakukan secara khusus pada bidang hukum, dan lebih khusus lagi terhadap terjemah-terjemah buku-buku Imam Syafi’i secara langsung. Pengalaman saya, kalimat-kalimat Imam Syafi’i termasuk pola kalimat yang sulit untuk dipahami, khususnya kitab al-Umm yang kebetulan sudah pernah saya baca pada waktu dulu. Maksud sulit di sini bukan karena Imam Syafi’i sengaja membuatnya sulit dan bukan pula karena bahasa-bahasa yang aneh.

Alasan utama kesulitan di sini adalah perubahan pola kebahasaan yang terus berkembang. Teks-teks Imam Syafi’i umumnya bersifat singkat dan padat. Selain itu, pembahasaannya kuat atau dalam istilah Arab disebut dengan jazal dan ini bisa juga dipengaruhi oleh pola kalimat yang diungkap untuk menjawab di dalam sebuah perdebatan.

Di samping itu, bahasa Imam Syafi’i sangat orisinal dan tidak sedikit kata yang asing digunakannya. Tentu maksudnya adalah asing dalam konteks selanjutnya ketika kata itu sudah jarang digunakan. Untuk mengatasi masalah ini demi kepentingan ilmiah, Abu Manshur Muhammad bin Ahmad Al-Azhari (282 – 370 H.) menulis sebuah buku yang diberi judul al-Zahir. Buku ini secara khusus memuat tentang kata dan ungkapan asing (gharib) Imam Syafi’i, ditahqiq dan dikaji oleh Dr. Abdul Mun’im Thau’i, dan diterbitkan oleh Dar al-Basyair al-Islamiyah.

Itu wajar apabila kita melihat sejarah Imam Syafi’i yang disebutkan tumbuh dan bergaul dengan Arab Badiyah (Arab Perkampungan yang jauh dari hiruk-pikuk dan kondisi kehidupan kota; beliau hidup bersama kabilah Azad Hudzail selama 20 tahun, menurut suatu riwayat; dan ibu Imam Syafi’i sendiri berasal dari kabilah Azad. Kemudian, Imam Syafi’i sendiri hidup pada masa yang disebut oleh para ahli bahasa dengan Ushur al-Ihtijaj.

Ushur al-Ihtijaj adalah masa-masa yang masih diperbolehkan mengambil hujjah bahasa, yaitu keotentikan dan orisinalitasnya yang masih terjaga. Era ini berlangsung selama empat abad oleh beberapa kalangan dan hanya dua abad menurut pendapat ahli bahasa yang lebih ketat. Begitu pun, mereka masih melakukan pembatasan dan menetapkan kriteria-kriteria. Ada beberapa kawasan yang dinyatakan bahwa bahasa mereka sudah tidak bisa dijadikan hujjah. Ini biasanya adalah kawasan perbatasan dan kota-kota. Ada juga yang menetapkan kriteria tersebut berdasarkan posisi dan kondisi sosial suku. Kemudian, itu semua diukur juga dengan tingkat dan masa perkembangan. Di dalam al-Muzhir, Imam Suyuthi mengemukan peta geografis dan demografis kebahasaan ini secara terperinci.

Suku Azad termasuk kabilah yang masih dipandang orisinal karena rata-rata mereka berada di kawasan pinggiran (daerah pantai) yang jarang berjumpa dengan suku-suku atau pihak asing. Kawasan yang mereka tempati itu kini berada di sekitar negara Oman. Lebih lagi, mereka yang hidup di perkampungan yang jauh dari kontaminasi kehidupan sosial. Salah seorang tokoh dan pionir berbagai bidang keilmuan bahasa yang berasal dari suku ini adalah Khalil bin Ahmad al-Farahidi, guru Sibawaihi.

Oleh karena itu, dan berdasarkan kepada kriteria-kriteria kebahasaan, Imam Syafi’i adalah tokoh yang dipandang sebagai hujjah dalam bahasa. Artinya, seorang ahli bahasa bisa mengambil kata atau kaidah bahasa dari ungkapan Imam Syafi’i. Status tersebut, bisa Anda bayangkan, tidak disematkan kepada orang sekelas Imam Malik, atau ulama besar lainnya. Kenapa, karena Imam Malik hidup di Madinah yang sudah merupakan kota dan kawasan perbauran orang-orang dari berbagai ras dan suku.

Keterangan ini cukup memberikan gambaran kenapa ungkapan Imam Syafi’i mengandung tingkat kesulitan tertentu sehingga harus pelan-pelan, cermat, dan hati-hati di dalam membacanya. Apabila tidak, maka tidak jauh dari kemungkinan salah dalam memahaminya. Dan, itulah tampaknya yang terjadi pada terjemah Ringkasan Kitab al-Umm yang diterbitkan oleh Pustaka Azzam. Penerjemahnya mungkin punya alasan—sebagaimana telah saya sebutkan—dikejar target waktu yang telah ditetapkan penerbit.

Kalau demikian, tanggung jawab terhadap masalah ini berada di tangan penerbit. Seharusnya mereka sudah menyiapkan ‘tukang’ koreksi sebelum buku itu diterbitkan kepada khalayak umum. Selama ini yang berlangsung, pihak penerbit tidak mau tahu banyak tentang tingkat kesulitan suatu buku. Biasanya mereka menetapkan batas waktu hanya berdasarkan kepada jumlah halaman, tanpa melihat tingkat kecermatan dan kehati-hatian yang lebih pada jenis-jenis buku tertentu.

Dengan demikian, artinya mereka sudah siap menghadapi konsekuensi terjadinya kekeliruan dan kesalahan. Yaitu, dengan menyiapkan petugas yang berkompeten untuk melakukan koreksi. Pada awalnya saya bermaksud tidak mengungkapkan beberapa kesalahan itu di sini. Meskipun demikian, ada baiknya saya ungkapkan saja satu atau dua sebagai contoh sehingga bisa dipahami dengan baik.

Pada halaman 107 dari buku terbitan ini disebutkan masalah orang yang mabuk dan mengerjakan shalat. Prinsipnya, orang yang meminum suatu minuman sehingga akalnya terganggu (dalam terjemah disebutkan: tidak berfungsi) tidak boleh melakukan shalat. Salah satu kasus masalah, apabila ia memulai shalat dengan kondisi akal yang masih sehat, tetapi mengalami gangguan sebelum mengucapkan salam, maka ia harus mengulangi shalatnya.

Kemudian pada bagian akhir kalimat dikemukakan alasan. Dalam redaksi terjemahnya begini: “karena walaupun ia tidak merusak awal shalatnya, namun ia telah merusak akhir shalatnya.” Secara pemahaman maksud, ini tidak salah. Namun, kesalahan terjadi pada sisi nilai bahasa yang tereduksi, selain kesalahan tata bahasa Indonesia dengan “Walaupun…, namun….”

Teks Arabnya sendiri tidak memuat kata “walaupun” dan “namun” ini. Justru maksud teks Imam Syafi’i tidak sekadar mengajukan alasan terhadap pendapatnya, tetapi juga mengajukan suatu kaidah yang dipegangnya. Secara literal, seharusnya kalimat tersebut diterjemahkan begini: “karena apa yang merusak bagian awalnya merusak bagian akhirnya.”

Barangkali, redaksi yang tercantum di dalam terbitan tersebut ingin menyesuaikan dengan kasus masalahnya, yaitu awal shalat yang tidak rusak karena kondisi akal yang sehat, sementara akhir shalat rusak karena terjadi gangguan akal. Padahal maksud teks Imam Syafi’i adalah kaidah yang berarti apabila kondisi sebaliknya yang terjadi, maka hukumnya pun sama; bahkan pada bagian gerak apa saja yang rusak, maka shalatnya keseluruhan menjadi rusak dan harus diulang.

Contoh lain, pada halaman 110 tentang waktu shalat Zuhur. Di dalam naskah terbitan disebutkan bahwa “Awal waktu Zuhur itu apabila seseorang yakin dengan tergelincirnya matahari dari pertengahan langit dan bayang-bayang matahari pada musim panas itu berbentuk kuncup, sehingga tidak ada bayang-bayang yang tegak lurus di siang hari dalam keadaan apapun. Apabila ada yang demikian, maka matahari telah tergelincir dan itu tanda berakhirnya waktu Zuhur, dimana bayang-bayang sesuatu berbanding lurus dengannya.”

Coba perhatikan! Adakah Anda menemukan kejanggalan dalam teks terjemah ini, atau merasa ada sesuatu yang tidak logis, atau bahkan tidak dapat memahaminya dengan baik. Saya justru menemukan kesalahan yang lebih dari itu, yaitu kesalahan kasus hukum. Silahkan perhatikan dan bandingkan dengan terjemah sederhana saya terhadap teks yang sama sebagai berikut:

“Awal waktu Zuhur itu apabila seseorang telah yakin tergelincirnya matahari dari pertengahan angkasa. Bayang-bayang matahari pada musim panas itu bersifat mengerucut sehingga tidak terdapat bayang-bayang sama sekali bagi sesuatu yang tegak lurus di pertengahan siang. Apabila demikian adanya, lalu terdapat bayang bagi sesuatu yang berdiri tegak—sebagaimana pun bayang itu—maka matahari telah tergelincir [berarti masuk waktu Zuhur]. Dan, akhir waktunya dalam kondisi ini (pada musim panas) adalah apabila bayang setiap sesuatu telah menjadi sepanjang ukurannya.”

Update: Perbedaan dari dua terjemah di atas adalah pada terjemah pertama mengindikasikan bahwa akhir waktu Zuhur ketika tergelincirnya matahari, kontradiktif dengan pernyataan pada awalnya bahwa itu adalah awal masuk waktu Zuhur. Maksud teks Imam Syafi’i sangat jelas untuk menerangkan bahwa awal waktu Zuhur itu ketika tergelincirnya matahari. Kemudian beliau menerangkan sifat-sifat cahaya matahari pada musim-musim tertentu. Jika benda berdiri tegak, lalu sudah muncul bayangnya, itu menandakan matahari sudah tergelincir (zawal). Pada bagian akhir, beliau menerangkan bahwa akhir waktu Zuhur itu ketika panjang bayang benda yang tegak lurus sudah sama persis dengan panjang benda itu.

Beberapa bagian terjemahan yang agak lucu adalah kekeliruan kecil seperti kalimat I’tiradhiyah. Misalnya pada halaman 114 terjemahan disebutkan: “Apabila dikatakan, sesungguhnya waktu Maghrib itu luput apabila tidak dikerjakan shalat pada waktunya, maka Allah Swt yang lebih tahu tentang perkataan itu.” Padahal, kalimat “Allah swt yang lebih tahu” di sini adalah terjemah terhadap kalimat Wallahu A’lam. Itu biasa dan sering ditemukan di dalam banyak jawaban ulama terhadap suatu pertanyaan hukum atau lainnya.

Seharusnya diterjemahkan seperti ini, “Seandainya dikatakan: ‘Waktu Maghrib itu terlewatkan apabila tidak dikerjakan shalat pada waktunya,’ maka itu—Wallahu A’lam (atau diterjemahkan)—sangat persis dengan apa yang dikatakannya.”

Contoh terakhir yang juga penting saya ambil dari kesalahan terhadap terjemah teks hadis yang terdapat di dalam naskah Imam Syafi’i. Pada halaman yang sama, sebuah hadis diterjemahkan seperti ini, “Kamu tidak dikalahkan oleh orang Arab (pedusunan) mengenai nama shalatmu, ia adalah shalat Isya, selain bahwa mereka itu datang dengan terlambat bersama unta.”

Sementara, secara sederhana saya terjemahkan begini, “Jangan sampai orang Arab dusun mendominasi kalian terhadap nama shalat kalian. Ia adalah Isya kecuali bahwa mereka memasuki waktu gelap malam (‘atamah) bersama unta.” Kenapa? Ini adalah hadis yang menjadi landasan para ulama melarang penamaan shalat Isya dengan ‘Atamah atau nama lainnya.

‘Atamah dan Isya itu secara bahasa bermakna sama, yaitu awal waktu gelap pada malam hari. Waktu ini ditandai dengan lenyapnya berkas-berkas merah (syafaq) di bagian tenggelamnya matahari (Barat untuk Indonesia). Untuk menyebutkan waktu saja, orang Arab biasa menggunakan salah satu dari dua kata ini. Namun untuk nama shalat, Nabi Saw. menyebutnya dengan Isya.

Kesalahan terjemah hadis juga terjadi pada hadis Aisyah yang tercantum pada halaman selanjutnya (halaman 115 buku terbitan). Selain itu, masih banyak kekeliruan yang saya temukan ketika melaksanakan terjemah ini, khusus pada lembaran yang menjadi bagian saya. Konfirmasi teman-teman yang mendapatkan bagian lembaran yang lain juga menyatakan adanya beberapa kekeliruan.

Sementara belum ada kesempatan yang cukup untuk memberikan koreksi yang menyeluruh, saya berharap kepada siapa saja yang mempunyai naskah buku Ringkasan Kitab al-Umm yang diterbitkan oleh Pustaka Azzam ini agar mencermati hal ini dan tetap bertanya kepada ulama setempat atau kepada ahlinya; tidak serta merta mengambil kesimpulan hukum darinya kecuali ketetapan itu sudah bersifat meyakinkan.

Update: Hari ini saya mendapatkan konfirmasi dari penerbit (Pustaka Azzam) bahwa mereka akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap terjemahan kitab tersebut. Sebagai dimaklumi bahwa tulisan ini sama sekali tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau apa pun juga. Semuanya semata-mata karena maksud kebaikan bersama, apalagi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

Saya berharap tulisan ini pun tidak dijadikan sebagai dasar untuk menohok, menjelekkan, atau memojokkan pihak mana pun, tapi dijadikan sebagai bahan koreksi bersama di mana penulis tulisan ini pun bisa saja melakukan kekeliruan.

Sebagai orang yang pernah menjadi penyunting di sebuah penerbitan, juga masih aktif menerjemahkan buku-buku Arab dan Islam, saya juga sering mengalami kesalahan-kesalahan seperti itu. Beberapa waktu saya lebih banyak berkutat pada bidang koreksi—yang dalam pengalaman itu saya merasa lebih gampang menerjemah—, bahkan pernah rasanya mengoreksi sama dengan menerjemah ulang.

Kebetulan di penerbit Pustaka Azzam juga saya dicantumkan sebagai penerjemah Jilid I—bersama …. [lupa saya nama depan kawan ini]— Sahih Ibnu Hibban. Sebenarnya, awalnya saya bukan penerjemah, tetapi pengoreksi sekaligus menyelaraskan aspek kebahasaan dari dua penerjemah yang berbeda. Nah, hasil penerjemah yang kedua kacau balau. Biasanya, jika sebatas sepuluh halaman atau sepuluh hadis, ya tidak masalah dan saya koreksi dengan cepat.

Namun, hasil penerjemah kedua ini rata-rata keliru dan ada penambahan-penambahan. Ya, mau tidak mau harus terjemah ulang. Sebagai orang yang ditugaskan untuk menentukan standar kualitas, saya langsung berikan rekomendasi untuk dikembalikan kepada penerjemah demi perbaikan. Karena ada prosedur, ini yang seringkali bermasalah. Pemegang ‘policy’ kebijakan beralasan waktu yang diberikan oleh penerbit sudah habis, sementara setelah perbaikan selesai naskah hasil harus masuk ke dalam koreksi saya lagi. Maka, jadilah saya yang mengoreksi sekaligus menerjemahkannya kembali.

Peristiwa yang lebih lucu lagi pernah terjadi. Kebetulan penerjemahnya saya. Sebelum dibawa ke penerbit, tiba-tiba sang pemegang ‘policy’ datang ke saya menanyakan naskah terjemahan yang amburadul. Saya baca kembali, dan tidak mengerti. Loh.. Pada kasus ini, penyuntinglah yang tidak kapabel. Istilah kasarnya, terjemahan saya jadi babak belur. Saya katakan saja kepada pemegang ‘policy’, “Perbaiki sajalah sendiri dan minta tanggung jawab penyunting! Setelah itu, baru serahkan ke penerbit.”

Saya serahkan naskah terjemah saya yang sebelum disunting dan minta diperbandingkan, mau naskah yang mana. Hehehe setelah itu saya tidak mau tahu lagi. Salah sendiri menyerahkan tugas penyuntingan kepada orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hasil suntingannya.

Pengalaman ini sebenarnya ingin mengungkapkan bahwa naskah terjemah itu meskipun sudah benar, pada awalnya dan umumnya masih kasar bahasanya, berbeda dengan salah terjemah. Itu adalah dua hal yang berbeda. Jika penerbit menyerahkan tugas terjemahan kepada individu atau kelompok yang semata-mata menerjemah (secara terorganisasi dan punya prosedur distribusi), tugasnya ada dua: koreksi dan sunting. Penyunting di penerbit rata-rata kewalahan kalau harus mengerjakan dua proses ini sekaligus. Sekalipun mungkin dilakukan, perlu waktu yang lebih panjang.

Saya punya pengalaman di penerbitan: seminggu menyelesaikan empat buku yang dua di antaranya di atas 800 halaman. Bagaimana tidak teler dan stress. Koreksi tidak maksimal. Aspek kebahasaan apa adanya, asal bisa dipahami sekadar sudah lumayan. Bandingkan dengan penerbit John Wiley Singapura yang menyelesaikan penyuntingan naskah 200—250 halaman lebih dari setahun, bahkan beberapa kali bolak-balik perbaikan antara penyunting dan penulis. Demikian sebagai diceritakan oleh Prof. I Gusti Ngurah Agung dari Ary Suta Center sewaktu saya berkesempatan ke sana tahun lalu. Kebetulan ada buku beliau yang rencananya akan diterbitkan oleh Wiley Singapura. Dan, setahu saya, standar editing berdasarkan ISO itu adalah 20 halaman per hari.

Tags: , , , , , , , , , , ,

9 Responses to “Terjemahan al-Umm; Referensi Utama Fikih Syafi’i”

  1. 1
    Aman Says:

    Kawan-kawan, para pengunjung web saya yang setia,

    sebenarnya aplikasi web ini mengalami masalah sehingga beberapa proses edit tulisan yang sudah terlanjur dipublikasikan tidak bisa dilakukan. Dalam beberapa waktu dan kesempatan sekarang saya sedang berupaya melakukan beberapa perbaikan, sekaligus mengganti tampilan biar tidak membosankan.

    Karena itu, banyak tulisan yang seharusnya diperbaiki tidak bisa diedit. Salah satunya seingat saya adalah tulisan ini. Salah satu yang gagal saya perbaiki berulang kali adalah pernyataan bahwa Imam Syafi’i selama 20 tahun bergaul dan berkembang di dalam lingkungan Kabilah Azad. Itu salah. Informasi yang benar adalah 20 tahun bersama Kabilah Hudzail. Sementara suku Azad adalah asal-usul ibunda beliau.

    Demikian perbaikan ini sementara saya masukkan di sini agar jangan ada yang salah menerima informasi. Terima kasih.

  2. 2
    Abu Dzakwan Says:

    Ass.wr.wb.
    Saya sedang mencari terjemahan kiatab Al Um karya Imam syafi’i seperti yang diceritakan di atas, dimana saya boleh mendapatkannya?
    salam

  3. 3
    Aman Says:

    Buku terjemahan yang saya kritik adalah terbitan Pustaka Azzam. Ini adalah terjemah dari Mukhtashar al-Umm. Terjemahan yang kami lakukan dengan kawan-kawan itu adalah Mausu’ah Karya Imam Syafi’i, termasuk al-Umm di dalamnya. Saya tidak tahu persis penerbitnya apa di Malaysia dan apakah sudah terbit, karena informasi ini lebih diketahui oleh ketua tim, sementara kami hanya pelaksana.

  4. 4
    Naufal Says:

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Wow……………..
    Kalau membaca tulisan diatas ,dalam hati saya timbul suatu keraguan terhadap semua kitab terjemahan yang sudah terbit. Apakah kitab-kitab terjemahan yang ada sesuai dengan kitab aslinya. sedangkan kitab yang berbahasa arabpun kalau mau diterbitkan ulang ada yang pelu ditakhrij, tahqiq dsb.
    Kalau bener-bener terjadi kesalahan terjemah, wah bisa kacau pemaham muslim Indonesia yang tidak bisa membaca kitab aslinya.
    Saya sebagai salah seorang Muslim Indonesia yang sedang ingin menuntut ilmu agama dari tulisan ulama-ulama yang berkompeten ( yang selama ini menjadi sumber pengetahuan Agama Islam ), sangat mengharap adanya suatu jaminan kebenaran dari karya terjemahan kitab-kitab bahasa asing (Arab) ke Indonesia dari pihak/lembaga Agama Islam yang diakui di Indonesia. Kepada pihak terkait kami mohon jangan hanya bidang bisnisnya saja yang dipikirkan, tapi tanggung jawab moral keagamaannya juga perlu lebih diperhatikan. Mungkin kalau kesalahan terjemahan itu menyangkut kata-katanya saja sih gak da masalah, tapi kalau sudah menyangkut substansi (matan) dari hukum yang disampaikan sang penulis (sumber asli) terjadi kesalahan, apalagi terbalik wah…… runyamlah jadinya.
    Sekian terma kasih
    Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

  5. 5
    ishaq Says:

    aku ingin sekali mendounload kitab terjemahan karena kami sangat bermamfaat

  6. 6
    abu nukman Says:

    masyaallah…ana doakan antum berjaya dalam menyebarkan syiar allah…kalu boleh tolong beritahu bila siap

  7. 7
    Aman Says:

    @Naufal:
    Hehe.. muncul keraguan ya wajar. Saya sendiri setiap kali diminta untuk menyunting ‘editing’ sebuah karya terjemahan selalu saja ingin melihat buku aslinya. Seringkali pula seperti menerjemah ulang. Mungkin ada beberapa buku yang saya sebagai penyunting, sebenarnya saya menerjemah ulang sebagian besar isinya.

    Adanya sebuah tim verifikasi memang penting. Menurut saya, minimal penerbit sudah menyiapkan tim koreksi yang berkompeten. Tidak semata mengandalkan ‘editor’ yang lebih banyak fokus pikirannya kepada perbaikan bahasa. Pengalaman saya dari beberapa kali memeriksa terjemah kawan-kawan juga, secara kapasitas mereka berkompeten.

    Persoalan terbesar menurut saya adalah waktu yang diberikan oleh penerbit. Mungkin mereka membayangkan seperti kita menerjemahkan Bahasa Inggris. Jauh berbeda. Bahasa Inggris sekalipun, jika naskah klasik, tidak semudah menerjemahkan Bahasa Inggris modern.

    @Ishaq:
    Untung mengunduh kitab-kitab terjemahan saya rasa sulit, kecuali rajin aja mencari di dunia maya ini. Doakan saja proyek saya lancar. Saya ingin menerjemahkan buku-buku yang sifatnya gratis nantinya. Jelas pekerjaannya lambat, karena saya kerjakan sendirian. Sekarang saya sedang mengirimkan email ke lembaga dan individu untuk meminta izin berkenaan dengan hak cipta, sekaligus pemberitahuan bahwa karya atau aplikasinya ingin saya terjemahkan. Mohon doanya.

    @Abu Nukman:
    Terima kasih atas doanya. Buku-buku tersebut tidak saya ketahui informasi terbitnya. Jaringan distribusi di Malaysia mungkin yang ada kaitannya adalah Pustaka Hidayah—jika saya taksalah sebut nama— yang kebetulan kawan saya akrab dengan pemimpinnya. Kawan saya ini bernama Noor Hasanuddin, sedang S3 di Universiti Kebangsaan.

    Terjemahan sendiri sudah dilakukan pada tahun 2007. Jadi, pada dasarnya sudah selesai. Bisa jadi, jika memang belum terbit, sedang dalam tahap koreksi atau layout.

  8. 8
    edy Says:

    Assalamu’alaikum warahmatullah.
    Mas Amman yang terhormat, saya telah membaca kronologis dari apa yang mas tulis pada web ini tentang Al Umm, saya menyambut baik itu dan sangat berterimakasih.
    Guna menyempurnakan apa yang didapati salah dalam buku tersebut, kiranya mas Aman mau memberikan catatan kesalahan yang di maksud (selain yang ada di tulisan di atas, sebagaimana mas katakan, ‘Pada awalnya saya bermaksud tidak mengungkapkan beberapa kesalahan itu di sini’ ke pihak penerbitnya (Pustaka Azzam), agar bisa diproses lebih lanjut dan mendapat perhatian.
    sayang ya, kalo dari tahun 2007 hal itu tidak mas gulirkan ke pihak penerbit, tentu sebagai orang yang tahu mempunyai hak untuk itu. atau mas kirim saja ke email saya, agar saya bisa mengajukannya ke pihak penerbit.
    sebelumnya jazaakumullah khairan.

  9. 9
    Aman Says:

    @edy:
    Iya, rencana awal demikian. Saya sendiri sudah membuat catatan-catatan dan mudah-mudahan masih ada di komputer ini. Nah, waktu itu saya tidak sempat menyelesaikan semuanya karena (1) harus menyelesaikan pekerjaan yang ada (Ensiklopedia Karya Imam Syafi’i) dan (2) beberapa waktu kemudian buku asli hasil terbitan Pustaka Azzam itu dikembalikan. Saya tidak tahu kepada siapa Faisal waktu itu meminjamnya. Maka, jadilah tulisan ini sebagaimana adanya.

Post a Comment


To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word


Personal Blogs

cool hit counter

Free PageRank Checker