Aman ngeBlog _mestinya_ ngeBlog Aman *** Peace is Worth Everything We Pay.

Tarjih Pendapat Fikih

18 June 2007 – 12:22 pm · diperbarui: 27 Dec 2009

Ada satu persoalan yang mencuat pada saat kami sedang berdiskusi bebas lepas dan berlangsung begitu saja. Topiknya secara cair mengarah ke masalah tarjih dan apa saja yang terkait dengannya. Pembicaraan kali ini memang tidak membahas metode tarjih, mekanisme, syarat-syaratnya. Namun lebih kepada suatu kondisi di mana salah seorang teman saya mengajukan sebuah pertanyaan, “Sejak kapan bidang perbandingan mazhab ini muncul?” Alasannya, selama ini yang kita perhatikan bahwa para ulama begitu konsisten dengan suatu mazhab ketika mereka menganutnya. Tidak ada penganut mazhab fikih bebas.

Di sini perlu saya jelaskan, maksud kawan saya ini bukan menyatakan bahwa apabila seorang ulama menganut satu madzhab, maka ia tidak akan pindah lagi ke madzhab yang lain. Bukan itu, karena pada kenyataannya saya sendiri sering menjumpai adanya ulama yang berpindah madzhab. Misalnya, Ibnu Hisyam al-Anshari yang menganut Mazhab Syafi’i pada awalnya, kemudian berpindah menjadi pengikut Mazhab Hanbali pada masa akhir hidupnya. [lihat Bughyat al-Wu'at: 2/68].

Dengan informasi yang ada ini saya memahami maksudnya bahwa mereka tidak mencampur aduk satu mazhab dengan mazhab yang lain. Kemudian, pertanyaan ini sendiri lebih mengarah kepada sejarah. Sejak kapan perbandingan madzhab itu muncul. Sekenanya saya menjawab: barangkali sejak bergulirnya wacana kebangkitan dan upaya keluar dari fanatisme kemazhaban yang sepanjang era terakhir telah menjerumuskan ke dalam jurang keterbelakangan. Bahkan, pada waktu itu telah muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad itu telah tertutup.

Pertanyaan tersebut yang dilengkapi dengan alasannya melahirkan sebuah pertanyaan baru terkait maksudnya: Apakah perbandingan mazhab bertujuan agar kita terbebas sama sekali dari mazhab dan mempraktikkan pendapat-pendapat fikih yang unggul (rajih) dari sekian mazhab? Atau, semata-mata mencari pendapat yang rajih dan mengikutinya dengan tetap konsisten di dalam mazhab?

Cukup sulit untuk menjawabnya secara tegas, khususnya jika wacana ini ditujukan kepada kalangan awam seperti saya. Orang yang sudah mencapai tingkat mujtahid, seminimalnya pun, mungkin tidak bermasalah; karena ijtihadnya sudah memberikan kecukupan baginya untuk mengambil sebuah keputusan pendapat. Misalnya, Imam Nawawi bisa saja berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i meskipun dia tetap konsisten menganut mazhab Syafi’i. Sementara kita bagaimana? Pertanyaan penting bagi para ahli fikih.

Pada tingkat mujtahid saja bukan sesuatu yang biasa ditempuh oleh para ulama ketika berbeda pendapat dengan pendapat madzhab bahwa mereka mencampurnya dengan mazhab lain. Dalam istilah fikih, barangkali inilah yang disebut dengan talfiq. Jadi, dengan melihat fakta langkah para ulama itu, secara pribadi saya mengambil jalan untuk tetap menganut satu mazhab. Tentu tidak dengan fanatisme.

Kenyataan lain, selama di Universitas Al-Azhar untuk mata kuliah fikih, terbukti bahwa perbandingan mazhab sendiri tidak bertujuan membuat mazhab baru yang berdasarkan kepada sekumpulan pendapat unggul (rajih) dari berbagai mazhab. Sebagai contoh, dosen fikih yang bermazhab Syafi’i seringkali mengunggulkan (tarjih) pendapat mazhab syafi’i ketika mendiskusikan pendapat fikih dan dalil-dalil. Demikian juga sebaliknya.

Kasus serupa juga dialami oleh teman saya ini yang dulu di Fakultas Ushuluddin, Jurusan Hadis, di Universitas al-Azhar, Kairo. Bahkan, dia sempat tidak lulus mata kuliah fikih pada tahun pertama karena ternyata dosennya bermazhab Hanafi, sementara dia memberikan jawaban dengan pendapat fikih Syafi’i. Tahun berikutnya, dosen yang mengajar bermazhab Syafi’i dan dia pun lulus. Di sinilah asal usul pertanyaan di atas muncul: sejak kapan perbandingan mazhab itu ada? Jika kita hubungkan dengan asal usulnya, maka pertanyaannya menjadi: apa sebenarnya tujuan dari perbandingan mazhab?

Meskipun diskusi lepas bebas ini sudah berlangsung dua hari yang lalu, pikiran saya kadang-kadang masih menerawang untuk mencari informasinya. Juga, meskipun apa yang saya tulis di sini tidak akan memberikan jawaban tuntas—saya serahkan itu kepada para ahli fikih yang lebih berkompeten untuk menjawabnya—, barangkali ada gunanya saya utarakan sebagian dari pandangan dan hasil lamunan saya.

Setidaknya, kini saya sudah mendapatkan informasi bahwa bidang perbandingan mazhab itu sudah ada sejak lama. Dahulu bidang ini disebut dengan ilmu khilaf (ilmu perbedaan pendapat), dan pada masa sekarang dinamakan dengan Fiqh Muqarin (Fikih Perbandingan). Namun, kenyataannya para ulama yang menulis di bidang ini—sepanjang bacaan dan telaah saya—tetap menganut mazhab tertentu. Tidak masalah bagi mereka, karena kompetensi yang mereka miliki; dan bermasalah bagi kita sebagai orang awam.

Solusi yang diajarkan oleh ustadz-ustdaz saya di pondok dahulu adalah dengan menyatakan taklid pada satu pendapat kepada mazhab lain. Namun, ini juga dengan suatu syarat bahwa pendapat yang diikuti itu secara lengkap, tidak sepotong-sepotong yang pada akhirnya akan menimbulkan apa yang disebut dengan tatabbu’ al-rukhash (atau bahasa sederhananya, mencari bagian yang mudah-mudah saja).

Solusi ini sempat dimentahkan oleh Ustadz Nuruddin Marbu al-Banjari di dalam suatu diskusi di Kairo beberapa tahun yang lalu. Pertanyaan yang beliau ajukan, “Bagaimana jika kita bisa mencermati dalil dan mendapatkan keterangan bahwa pendapat itu lebih unggul?” Menurut beliau, selama syarat itu terpenuhi, maka tidak termasuk ke dalam tatabbu’ al-rukhash.

Dalam kondisi umum, saya menolak pendapat ini. Namun, pertanyaan yang beliau ajukan sendiri menunjukkan persis apa yang telah saya sebutkan di atas: jika orang tersebut mempunyai kompetensi, tentu tidak bermasalah. Prasyarat kondisional “jika bisa mencermati” jelas menunjukkan hal itu. Jika demikian, saya sependapat.

Jadi, pada prinsipnya bagi saya memang kita harus tetap konsisten dengan mazhab. Untuk penganut mazhab Syafi’i—karena ini yang saya ketahui, maka saya jadikan contoh—akan tampak lebih mudah, karena hirarki periode sejarah dan tingkat ijtihadnya sudah jelas. Di dalam Mazhab Syafi’i, periode review terhadap mazhab yang pertama telah dilakukan oleh Imam al-Rafi’i dan Imam Nawawi.

Karena itu, para ulama Madzhab Syafi’i sudah sepakat bahwa untuk mengetahui pendapat yang otoritatif untuk fatwa dan praktik adalah dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih karya Imam al-Rafi’i dan Imam Nawawi. Dalam hal ini secara khusus adalah al-Syarh al-Kabir, al-Syarh al-Shaghir, al-Muharrar, Minhaj al-Thalibin, Raudhah al-Thalibin, dan al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab.

Jika dua tokoh ini berbeda pendapat, maka dikedepankan pendapat Imam Nawawi. Kenapa? Karena upaya review Imam Nawawi dilakukan dengan melakukan peninjauan dan telaah terhadap karya-karya Imam al-Rafi’i. Pada periode review kedua terhadap mazhab, maka pendapat yang otoritatif (mu’tamad) untuk fatwa dan praktik di dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan Syamsuddin al-Ramli. Dalam hal ini, secara khusus adalah kitab Tuhfat al-Muhtaj dan Nihayat al-Muhtaj.

Salah seorang peneliti fikih Syafi’i di dalam risalahnya menyebutkan bahwa setelah periode review kedua ini, boleh saja dengan cukup menelaah kitab Tuhfat al-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami dan Nihayat al-Muhtaj karya al-Ramli untuk mengetahui pendapat otoritatif di dalam mazhab; karena dua kitab itu adalah Syarah terhadap kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi, di samping upaya dua tokoh ini juga berpijak di atas upaya dua tokoh review pertama.

Bagi kita yang awam ini, ada gambaran yang jelas pendapat mana yang kita pegang. Itu pun masih harus mengerti bahasa Arab dulu, bukan? Jika tidak, maka akhirnya tetap saja bertanya kepada Kyai yang paham atau membaca terjemahan kitab-kitab tersebut. Dan, ini untuk mazhab Syafi’i. Bagaimana jika ada pendapat di luar mazhab Syafi’i yang menurut kita lebih sesuai dan tepat dengan kondisi faktual kita. Saya pribadi sebagai awam lebih mengikuti solusi yang dikemukakan oleh ustadz-ustadz saya, sebagaimana di atas, tanpa membebaskan diri dari mazhab.

Sekarang kembali kepada kasus perbandingan mazhab dan fakta-faktanya. Teman saya ini sempat berkomentar begini: jadi pada dasarnya perbandingan mazhab itu hanya upaya memperkaya informasi fikih dan mengatasi persoalan fanatisme mazhab. Setidaknya, dengan perbandingan ini kita mengetahui bahwa pendapat lain itu tidak salah. Mereka punya dalil-dalil yang lengkap pula. Faktanya, kurang apa sih dosen-dosen di Azhar itu.

Al-Qur’an, mereka hapal. Di bidang hadis, mereka mumpuni. Pendapat mazhab-mazhab mereka kuasai. Bahasa Arab, tentu lebih lagi, dan spesialisasi pula di bidang fikih. Coba perhatikan bagaimana mereka mendiskusikan pendapat-pendapat dan dalil-dalil antarmazhab itu. Lalu kenapa faktanya menunjukkan kalau mereka tetap bermazhab; bahkan lebih dari itu, di dalam mendiskusikan itu mereka mengunggulkan (menyatakan rajih) pendapat mazhabnya.

Hal senada diungkapkan oleh peneliti di atas. Di dalam memaparkan karya Imam al-Mawirdi, al-Hawi al-Kabir, sebagai karya di bidang fikih perbandingan, dia berkata seperti ini:

Dia (Imam al-Mawirdi) memberikan uraian terhadap “Mukhtashar al-Imam al-Muzani” dengan panjang lebar, lengkap dengan pemaparan pendapat-pendapat Imam Syafi’i dan pendapat-pendapat para ulama Madzhab dengan dalil-dalilnya. Selain itu, dia melakukan perbandingan antara pendapat-pendapat tersebut dan pendapat-pendapat dari madzhab-madzhab fikih yang lain seperti Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Hanbali, dan Madzhab Zhahiri, untuk kemudian dia mengunggulkan (tarjih) madzhab Syafi’i di akhir pembahasan setiap masalah, sebagai pemenangan terhadap mazhabnya.

Kemudian dia menyebutkan bahwa pemenangan Imam al-Mawirdi terhadap mazhabnya yang Syafi’i di dalam melakukan tarjih itu termasuk keterpengaruhannya dengan kondisi yang berlangsung pada masanya, yaitu semangat fanatisme mazhab, taklid, dan seruan penutupan pintu ijtihad yang menyerang mental masyarakat.

Meskipun dengan ungkapan yang halus dan lembut, bagi saya ini sama saja dengan menuding Imam Mawirdi telah terlibat ke dalam kondisi fanatisme mazhab dan taklid. Suatu hal yang menurut saya terlalu jauh, meskipun secara logika tidak mustahil terjadi pada seorang ulama besar sekelas al-Mawirdi. Namun, pembuktian secara jelas tentang keterpengaruhan itu harus jelas; tidak semata-mata karena Imam al-Mawirdi mengunggulkan (menyatakan rajih) pendapat mazhabnya, lalu pernyataan seperti itu layak ditujukan kepadanya. Juga, mungkin pada ulama-ulama yang lain.

Apa yang dikemukakan oleh teman saya di atas tentang dosen-dosen al-Azhar juga patut untuk bahan pertimbangan. Dalam kasus ini kita bisa mencoba menelaah: kurang apa sih ulama sekaliber Imam Nawawi? Dia tetap konsisten dengan mazhab Syafi’i. Atau, Imam Haramain al-Juwaini, Imam al-Ghazali, dan seterusnya. Mereka tidak membuat mazhab sendiri, tidak membebaskan diri dari kemazhaban, dan tidak membuat pendapat bebas mazhab. Bahkan, mereka tidak juga berpindah mazhab, meskipun itu sah-sah saja.

Satu hal yang selama ini menurut saya luput dari perhatian kita,—dan ini yang saya pegang sejak menemukan kenyataan para ulama yang kompeten itu tetap konsisten dengan mazhab, secara khusus lagi dengan dosen-dosen yang selalu mengunggulkan pendapat mazhabnya di dalam diktat-diktat fikih ketika mendiskusikan pendapat dan dalil-dalil—bahwa kita tidak membacanya secara terbalik.

Dengan cara pembacaan yang terbalik, saya melihat mereka yang tampak mengunggulkan pendapat mazhabnya sebenarnya bukanlah demikian. Justru karena mereka—berdasarkan latar belakang, pengajaran, telaah, dan penelitian terhadap pendapat-pendapat dengan dalil-dalilnya—men-tarjih mazhab Syafi’i itulah mereka mengikuti mazhab tersebut. Cobalah kita membacanya seperti itu.

Karena pendapat mazhab Syafi’i itu rajih menurut al-Mawirdi, misalnya, dia menganut mazhab tersebut, bukan karena dia bermazhab Syafi’i lalu merajihkan semua pendapat Syafi’i. Jadi, persoalannya bukanlah fanatisme atau taklid. Pembacaan serupa juga kita terapkan pada mazhab-mazhab yang lain. Dengan ini, kita tidak lagi merasa aneh jika dosen bermazhab Hanafi seringkali merajihkan pendapat mazhabnya di dalam mendiskusikan pendapat fikih dan dalil-dalil.

Buktinya, ketika pada suatu masalah ditemukan pendapat mazhab itu sangat lemah atau secara kondisional tidak memungkinkan; seperti persentuhan laki-laki dan wanita membatalkan wudhu, dan bagaimana kasus hukumnya ketika melakukan thawaf, para ulama mazhab Syafi’i pun berpendapat tidak batal berdasarkan ijtihadnya, atau sebagian lagi (dari keterangan ustadz-ustadz di pondok dulu) bertaklid kepada mazhab Hanafi yang tidak menyatakan batal.

Bukti lain, di dalam mazhab Syafi’i yang sekarang kita ambil sebagai obyek pembicaraan ini juga terdapat perbedaan pendapat. Artinya, di dalam satu mazhab bisa saja terdapat dua pendapat terhadap satu kasus yang sama. Memang mekanisme mazhab setidaknya sudah menetapkan langkah pengambilan kesimpulan untuk fatwa, sehingga tidak membingungkan. Namun yang ingin saya tekankan di sini bahwa meskipun para ulama, Imam Nawawi misalnya, berbeda pendapat, mereka tetap menganut ke suatu mazhab.

Prinsip paling pokok di kalangan mereka yang sudah mencapai tingkat mujtahid ini bahwa mekanisme penelitian, pembahasan, dan pengambilan kesimpulan tetap berada dalam koridor pedoman-pedoman dasar (ushul) dan kaidah-kaidah yang ditetapkan dan digunakan oleh pendiri mazhab. Karena itu, mereka tetap menganut mazhab tersebut. Bagaimana dengan kita yang awam ini? Langsung baca ayat al-Qur’an atau baca hadits, lalu seketika mengeluarkan kesimpulan hukum?! Hebat sekali!

Ketika mereka berpandangan bahwa suatu mazhab lebih kuat pendapatnya, sesuai dengan banyak faktor pertimbangan yang valid, bukan tidak mungkin mereka pun berpindah mazhab. Dan, ini tidak jarang terjadi. Salah satunya, seperti saya utarakan di atas, adalah pindahnya Ibnu Hisyam al-Anshari dari mazhab Syafi’i ke mazhab Hanbali. Dr. Muhyiddin Abdul Hamid berkomentar, “Itu membuktikan penguasaannya yang sama besar terhadap dua mazhab tersebut.” Bagaimana dengan kita?

Pembicaraan dan pembahasan lebih jauh yang berkaitan dengan masalah ini masih sangat terbuka. Bisa saya kemukakan di sini antara lain:

(1) Apa kaitan ilmu perbandingan mazhab tersebut dengan pengeluaran fatwa kepada publik yang sedianya sangat heterogen, bahkan netral keilmuan fikihnya, (2) Bagaimana sebaiknya pendapat yang dipilih untuk fatwa—selain ketentuan dalam mazhab spesifik yang sudah dibahas di berbagai kajian ilmiah—untuk suatu masyarakat yang secara umum menganut mazhab tertentu, meskipun pengetahuan kemazhaban dan keilmuan fikih sendiri mereka tidak menguasai, (3) Kasus nomor 2, pada kondisi suatu pendapat mazhab itu sendiri lemah di banding dengan pendapat mazhab yang lain (ini lebih terkait dengan faktor sosiologis dan strategis).

Mungkin masih banyak masalah lagi yang harus dibahas. Tentu tugas yang lebih tepat untuk melakukan penelitian dan pembahasan ini kita tujukan kepada kawan-kawan yang secara intensif mempelajari bidang fikih dan kawan-kawan di Fakultas Syariah; secara khusus lagi kepada mereka yang sudah memasuki tahapan spesialisasi, atau menurut istilah fikih baru: para mujtahid masalah.

One Response to “Tarjih Pendapat Fikih”

  1. 1
    HUSNAN Says:

    mas rollback pada tehno mungkin perlu diamankan dulu yaaa. salam

Post a Comment


To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word


Personal Blogs

cool hit counter

Free PageRank Checker