Istilah-Istilah dalam Mazhab Syafi’i
29 October 2009 – 9:08 amPengenalan terhadap istilah dalam suatu bidang keilmuan atau suatu mazhab merupakan keniscayaan bagi siapa saja, khususnya mereka yang bersentuhan dengan bidang atau mazhab tersebut. Dengan itu, seseorang bisa memahami maksud yang terkandung dalam istilah itu dengan baik. Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi informasi tentang makna istilah-istilah yang sering digunakan dalam Mazhab Syafi’i. Maksud saya lebih spesifik adalah terma-terma yang sering digunakan dalam buku-buku bermazhab Syafi’i. Begitu lazimnya terma-terma itu seolah-olah menjadi kesepakatan tidak tertulis di antara para ulama waktu itu, sehingga setiap orang yang membacanya dianggap mengerti maksudnya.
Pengenalan terhadap maksud istilah ini menjadi lebih penting bagi para pelajar fikih Syafi’i dan para penerjemah terhadap buku atau kutipan dari buku yang bermazhab Syafi’i. Pengalaman mengajarkan kepada saya ketika aktif menjadi tukang koreksi hasil terjemah kawan-kawan beberapa tahun lalu bahwa masih banyak yang tidak mengerti terhadap istilah ini sehingga diterjemahkan makna kata saja, padahal dalam buku mazhab Syafi’i istilah semacam itu mengandung makna yang lebih spesifik daripada sekadar makna kamus.
Saya sendiri mendapatkan informasi terhadap makna-makna ini dari beberapa sumber. Paling pertama adalah dari ustad saya, almarhum KH. Zuhdi, yang biasa kami panggil Pa Haji. Dalam setiap pengajian beliau di luar jam pelajaran formal pada tahun 1991—1993, beliau selalu memberikan penjelasan terhadap makna istilah ini, khususnya ketika belajar kitab Fathul Mu’in dan Hasyiat al-Bajuri. Kadang-kadang juga pada saat pengajian buku yang beliau tulis sendiri, berjudul “Tangga Ibadah”. Hanya, ini sangat sedikit karena istilah dalam buku tersebut sedikit dan juga sudah dalam Arab Melayu.
Catatan tentang makna istilah ini masih memenuhi kitab-kitab yang saya miliki. Sekarang ada di perpustakaan pribadi di Barito Utara. Tentu menjadi sangat sulit bagi saya untuk menuliskannya di sini jika hanya mengandalkan ingatan. Bagaimanapun, ini adalah istilah-istilah yang tidak mungkin dijelaskan dengan kira-kira. Untungnya, saya masih menyimpan sebuah buku yang ditulis oleh Ustad Nurudin Marbu al-Banjari yang juga memuat istilah-istilah tersebut. Buku tersebut ada bersama saya sekarang. Pengajian Om Nor, begitu kami biasa memanggil beliau, yang berlangsung di Masjid Al-Fath, Khedr el-Tony Yusuf Abbas, selain diskusi-diskusi atau pengajian yang berlangsung di sekretariat Mahasiswa Kalimantan (KMKM), paling sering saya ikuti di antara beberapa tempat pengajian beliau yang lain.
Di antara sumber yang sangat membantu adalah sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir, sekarang). Saya lupa apa judulnya persis. Mudah-mudahan saja buku tersebut masih ada di dalam tumpukan kardus buku saya di kontrakan. Jadi, makna istilah dari sumber ini juga mengandalkan ingatan saya. Selain itu, ada juga beberapa sumber lain yang biasa memuat penjelasan tentang istilah-istilah fikih, tidak mengkhususkan pada mazhab Syafi’i. Pada umumnya, sumber-sumber yang mengulas tentang mazhab Syafi’i memuat istilah-istilah ini dengan makna yang sama karena—sebagai saya ungkap di atas—sudah menjadi semacam kesepakatan yang itulah sudah maksudnya. Perbedaan hanya terletak pada kelengkapan.
Karena ini penting dan sudah bersifat spesifik, yakni pasti, maka dalam kesempatan ini saya menjadikan buku yang ditulis oleh Om Nor sebagai referensi utama, dibantu oleh penjelasan dari sumber lain yang berdasarkan kepada ingatan, untuk memperluas penjelasan.
Dalam penerjemahan buku atau kutipan dari buku bermazhab Syafi’i, saya menyarankan agar makna utuh dari istilah itulah yang dituliskan, yaitu maksud yang terkandung di dalamnya, tidak sebatas makna istilahnya. Atau lebih baik disebutkan penjelasannya dalam tanda kurung atau footnote. Inilah istilah-istilah tersebut. (tes menggunakan tabulasi).
| Kata | Arabic | Maksud |
| al-Imam | الإمام | Apabila disebutkan secara mutlak, yakni tanpa tambahan atribut atau nama, maka maksudnya adalah Imam Haramain. |
| al-Qadhi | القاضى | Apabila disebutkan secara mutlak, maksudnya adalah al-Qadhi Husain. |
| al-Qadhiyan | القاضيان | Apabila disebutkan secara mutlak, maksudnya adalah al-Mawirdi dan al-Ruyani. |
| al-Syarih | الشارح الشارح المحقق |
Apabila disebutkan kata ini secara mutlak dan ma’rifah (menggunakan alif-lam), atau dengan tambahan kata sifat al-Muhaqqiq, maksudnya adalah Jalaluddin al-Mahalli. |
| Syarih | كما قاله الشارح | Apabila muncul kalimat ini, atau secara mutlak, tanpa ta’rif, maksudnya adalah salah satu di antara para penulis kitab syarah terhadap kitab matan. |
| al-Syaikhan | الشيخان | Kata ini dalam bentuk mutlak, maksudnya adalah Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. |
| al-Syuyukh | الشيوخ | Kata ini apabila disebutkan secara mutlak, maksudnya adalah Imam Rafi’i, Imam Nawawi, dan Imam al-Subki. |
| Qala Syaikhuna
Syaikhi al-walid |
قال شيخنا
شيخي الوالد |
Jika digunakan kata syaikhuna, maka kita lihat dulu siapa yang mengatakannya: (1) Ibnu Hajar al-Haitami, al-Khathib al-Syarbini, dan al-Jamal al-Ramli, maka maksudnya adalah Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari; (2) Pengarang kitab Fathul Mu’in menggunakan kata syaikhuna, maka maksudnya adalah Ibnu Hajar al-Haitami, dan kata Syaikhu Syaikhina, maksudnya adalah Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari; (3) Apabila al-Khathib al-Syarbini menggunakan kata Syaikhi (guru saya), maksudnya adalah al-Syihab al-Ramli. Maksud yang sama pula apabila al-Jamal al-Ramli menyebutkan: أفتى به الوالد, “Demikian difatwakan oleh ayah, dan seumpamanya.” Jadi, al-Jamal al-Ramli adalah anak al-Syihab al-Ramli dan dia menggunakan kata ayah, sementara al-khathib menggunakan kata syaikhi. |
| al-ashhab al-mutaqaddimun | الأصحاب المتقدمون | Jika disebutkan: كما قال الأصحاب المتقدمون , maka maksudnya adalah para ulama mazhab sebelum era Imam Nawawi dan Imam Rafi’i, dan mereka pada umumnya adalah ashabul awjuh (para ulama yang menyatakan sisi-sisi pendapat atau pendapat-pendapat terhadap suatu masalah). |
| al-ashhab al-muataakhirun | الأصحاب المتأخرون | Jika disebutkan: كما قال الأصحاب المتأخرون , maka maksudnya adalah para ulama mazhab setelah era Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. |
| Kadza | وكذا | Kata ini mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fikih. |
| Jazman | جزما | Maksudnya, tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah. |
| al-Mazhab al-Qadim
Mazhab Lama |
المذهب القديم | Pendapat yang dinyatakan atau didiktekan oleh Imam Syafi’i di Irak sebelum pindah ke Mesir. Pegangan utamanya adalah kitab al-Hujjah. Ada sekitar 19 masalah yang masih digunakan sebagai fatwa dan tidak merujuk kepada Mazhab Baru.
Para periwayat utamanya adalah: (1) Imam Ahmad bin Hanbal; (2) Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Abu al-Yaman; (3) al-Hasan bin Muhammad bin al-Shabbah al-Bagdadi; dan (4) al-Husain bin Ali bin Yazid abu Ali al-Karabisi. |
| al-Mazhab al-Jadid
Mazhab Baru |
المذهب الجديد | Pendapat yang dinyatakan atau didiktekan oleh Imam Syafi’i di Mesir. Rujukan utamanya adalah kitab al-Umm. Jika ada pendapat dalam Mazhab Baru dan Mazhab Lama, yang digunakan dan dijadikan dasar fatwa adalah pendapat dalam Mazhab Baru kecuali sekitar 19 masalah yang difatwakan dengan pendapat dalam Mazhab Lama. Jika ada dua pendapat terhadap suatu masalah dalam Mazhab Baru, yang digunakan dan dijadikan dasar fatwa adalah pendapat yang diunggulkan (tarjih) oleh Imam Syafi’i sendiri. Jika tidak diketahui ada pengunggulan, maka yang digunakan dan dijadikan fatwa adalah pendapat yang paling akhir.
Para periwayat utamanya adalah: (1) Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaithi; (2) Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani; (3) al-Rabi’i bin Sulaiman al-Muradi, sahabat dan periwayat buku-buku karya Imam Syafi’i; dan (4) Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam; di rumah orang tuanya Imam Syafi’i menginap ketika datang ke Mesir. |
| al-Jumhur | الجمهور | Mayoritas ulama dan sebagian besar mereka. |
| Ittafaqu | اتفقوا | Kata ini digunakan untuk menunjukkan kesepakatan para ulama pengikut mazhab. |
| Mujma’ alaih | هذا مجمع عليه | Frasa ini tidak digunakan kecuali pada hal-hal yang telah disepakati umat secara Ijma’ (konsensus). |
| al-Nash | النص | Jika diungkapkan dengan kata al-Nash, maksudnya adalah nash Imam Syafi’i. |
| fi Qawli Kadza | وفي قول كذا | Ini menunjukkan adanya pendapat Imam Syafi’i dalam suatu masalah. |
| Qila Kadza | وقيل كذا | Ini menunjukkan kepada pendapat al-ashhab, para ulama mazhab. |
| Update: al-Azhhar dan al-Masyhur |
الأظهر و المشهور | Secara literal, kata al-azhhar berarti lebih nyata, lebih jelas, lebih kuat; al-masyhur berarti terkenal, populer. Jika suatu ungkapan yang menjelaskan pendapat hukum menggunakan dua kata ini, maksudnya menunjukkan ada dua, atau lebih, pendapat Imam Syafi’i. Apabila perbedaan itu kuat karena kuatnya mudrik, yakni dalil, maka digunakan istilah al-azhhar yang mengindikasikan kuat pula (zhuhur) pendapat lain. Sementara itu, istilah al-masyhur digunakan apabila perbedaan itu lemah karena lemahnya dalil yang menjadi sadaran pendapat lainnya.
Ringkasnya, dua istilah ini menunjukkan adanya lebih dari satu pendapat Imam Syafi’i terhadap suatu masalah. Istilah al-Azhhar digunakan untuk pendapat yang lebih kuat, sementara pendapat lainnya juga kuat karena kuatnya dalil. Istilah al-Masyhur digunakan untuk pendapat, sementara pendapat lainnya lemah karena lemahnya dalil. |
| al-Ashahh dan al-Shahih | الأصح والصحيح | Dua terma ini sebenarnya sama dengan di atas. Perbedaannya terletak pada sumber pendapat, yaitu pendapat al-ahshab (pendapat mereka biasanya disebutkan dengan istilah al-wajh dan al-awjuh) yang mereka simpulkan dari ungkapan Imam Syafi’i. Jika perbedaan pendapat itu kuat, digunakan kata al-ashahh yang mengindikasikan sahihnya pula pendapat yang lain. Apabila perbedaan itu lemah, digunakan kata al-shahih yang mengindikasikan lemah atau rusak pendapat lainnya pada suatu masalah. |
| al-Mazhab dan al-Thuruq | المذهب والطرق | Saya ingat dahulu pernah menerjemahkan buku yang mengandung kata ini dengan: “Menurut pendapat Mazhab.” Sayang sekali saya tidak menambahkan penjelasan apa maksudnya dengan kata Mazhab ini. Biasanya setelah pembicaraan hukum, kata ini diungkapkan seperti ini: ‘ala al-mazdhab, al-rajih ‘ala al-Madzhab. Maksud spesifik istilah al-Madzhab dalam pembicaraan hukum buku-buku bermazhab Syafi’i adalah untuk menunjukkan pendapat yang unggul (rajih) dalam mengutip pendapat Mazhab dari Imam Syafi’i, dan itu hanya apabila melalui dua jalur pengutipan atau lebih (al-thariqani atau al-Thuruq).
Istilah al-Thuruq bermakna perselisihan pendapat para ulama madzhab (al-Ashhab) dalam menyampaikan pendapat Mazhab, misalnya sebagian menyampaikan dua qaul atau dua wajh terhadap suatu masalah dari pendahulunya. |
| Qultu, Wallahu A’lam | قلت والله أعلم | Arti literalnya, saya mengatakan atau menegaskan. Jika muncul ungkapan ini, maksudnya adalah tarjih (mengunggulkan suatu pendapat). |
| al-Fakih | الفقيه | Ini istilah umum, digunakan untuk seseorang yang memiliki kemampuan mumpuni dalam ilmu fikih; digunakan juga pada orang-orang yang mengenal hukum-hukum syariah. |
| Ba’dh al-Ulama | بعض العلماء | Artinya adalah sebagian ulama. Frasa ini digunakan ketika mengutip dari seorang alim yang masih hidup; tidak disebutkan namanya, karena bisa saja ia rujuk dari (menarik kembali atau merevisi) pendapatnya. Jika narasumber tersebut sudah meninggal dunia, disebutkan jelas namanya dalam pengutipan. |
| Ibaratuhu Kadza | وعبارته كذا | Ungkapannya begini… Jika seseorang menyebutkan demikian, kemestian baginya menyertakan kutipan persis dengan kata-kata pada ungkapan sumber; tidak boleh baginya mengubah sedikit pun. Jika tidak, dia dianggap dusta. |
| qala fulan | قال فلان | Si Anu berkata.. frasa ini berarti kutipan itu boleh jadi pesis sebagaimana sumbernya dan boleh jadi pula hanya maknanya, tetapi sang pengutip tetap tidak boleh mengubah makna dan maksud yang terkandung di dalam kalimat sumber. |
| ا ه ملخصا | ||
| حاصله | ||
| التعسف | ||
| التسامح | ||
| التساهل | ||
| وعليه العمل | ||
| هذا غلط وخطأ | ||
| حاصل الكلام |
Tags: Fikih, Istilah, Kitab, Mazhab Syafi'i


